![]() |
Sumber : Suara.com/Putu Yonata Udawananda |
Teddy Minahasa, Inspektur Jenderal Polisi, kini memiliki kuasa hukum ternama Hotman Paris Hutapea sebagai kuasa hukumnya.
Pada hari Minggu, 23 Oktober 2022, Hotman Paris secara pribadi membuat klaim ini melalui akun Instagram miliknya.
Dalam unggahan tersebut, Hotman Paris menyertakan tangkapan layar artikel berita yang menyatakan bahwa dirinya sebenarnya adalah mantan kuasa hukum Kapolda Jatim.
Postingan Hotman Paris mengatakan, "Inspektur Jenderal Teddy Minahasa mengubah penasihat, saat ini diwakili oleh Hotman Paris."
Hotman Paris menerbitkannya sendiri tanpa menambahkan deskripsi atau kutipan tertentu.
![]() |
Sumber : Sumber : Ayobandung.com |
Sebelumnya diketahui bahwa Putri Candrawati lebih dulu menganggap Hotman Paris untuk mewakilinya, namun ditolak.
Pembelaan Teddy Minahasa oleh Hotman Paris menyita perhatian media. Unggahan pengacara nyentrik itu mendapat banyak tanggapan positif dan negatif dari pengguna internet di kolom komentar.
“Pelajaran paling penting, bagaimanapun, adalah sesuatu yang sering ditekankan oleh Bang Hotman. Jangan bertindak munafik,” kata pengguna online.
Netizen berkata, "Saya mengerti kemarin banyak ulang tahun yang terbuang, uangnya dihancurkan, jadi cara untuk untung lagi adalah Hotman.
Orang lain mengatakan, "Saya yakin dengan integritas dan profesionalisme Hotman sebagai pengacara sehingga jika kliennya bersalah, dia akan dihukum sesuai dengan kesalahannya dan semoga bisa menjadi pintu untuk kasus lain jual beli barang bukti di Indonesia. Polri, itulah yang kita semua harapkan,”
Mohon maaf Pak, jika saya tidak sependapat dengan Anda tentang masalah ini, tulis warganet di kolom komentar.
“Fungsi seorang advokat bukanlah untuk memperdebatkan siapa yang benar dan siapa yang salah. Pengacara hadir untuk membantu masalah hukum agar keadilan ditegakkan sesuai dengan hukum, baik bagi mereka yang benar maupun mereka yang berada di pihak yang benar. salah" kata yang lain.
“Kenapa berharap banyak dari Bang Hotman, seorang pengacara? Peran pengacara adalah untuk melindungi hak kliennya, bukan untuk memperbaiki kesalahannya” kata pengguna online tersebut.
Seperti diketahui, Inspektur Jenderal Polisi Teddy Minahasa ditahan terkait kasus penyalahgunaan narkoba.
Bersama empat anggota Polri lainnya, Teddy Minahasa, Irjen Polri, telah ditetapkan Polda Metro Jaya sebagai tersangka kasus penyalahgunaan narkoba.
Anggota Polres Metro Jakarta Barat (Jakarta Barat) Aipda AD, Kapolsek Kalibaru Kompol KS, Anggota Polsek Tanjung Priuk Aiptu J, dan eks Kapolres Bukittinggi AKBP D adalah empat oknum polisi tersebut.
Menurut Henry Yosodiningrat, Jaksa Agung Inspektur Jenderal Teddy Minahasa, saat ini belum ada rencana untuk mengajukan praperadilan terkait dengan dugaan tindak pidana narkotika yang diancam hukuman mati sebagai hukuman maksimalnya.