Kualitas internet di pelosok Indonesia dijanjikan setara Jakarta, TV analog dimatikan

0
Sumber : suara.com/Dafi Yusuf

Analog switch-off (ASO), menurut Kementerian Komunikasi dan Informatika, akan membantu Indonesia menyediakan internet berkecepatan tinggi.

Dalam webinar di ASO pada Kamis, 20 Oktober 2022, Direktur Penyiaran Kementerian Komunikasi dan Informatika Geryantika Kurnia mengatakan, “Kami ingin saudara-saudara kita di wilayah blankspot (dapat memperoleh kecepatan internet) sama dengan ( mereka yang tinggal) di Jakarta.”

Indonesia akan mendapatkan dividen digital sebesar 112MH pada rentang frekuensi 700Mhz, yang saat ini digunakan untuk siaran televisi analog, setelah siaran televisi sepenuhnya beralih ke digital.

Karena penyiaran digital lebih efektif daripada analog, yang sekarang menggunakan seluruh bandwidth 328 MHz pada frekuensi 700 MHz, dividen digital dimungkinkan. Satu bandwidth dapat dibagi di antara hingga selusin saluran siaran digital dalam siaran digital, yang memerlukan penggunaan hanya 176 MHz.

Karena jangkauan frekuensi radio yang luas, pita tambahan pada frekuensi 700MHz akan digunakan untuk pengiriman internet. Untuk meningkatkan kecepatan internet di Indonesia, Kementerian Komunikasi dan Informatika berencana memanfaatkan frekuensi 700MHz.

Semua individu harus dapat berinteraksi (dengan akses) secara setara dengan orang lain dan memiliki akses internet yang sama dengan penduduk di kota-kota besar, menurut Geryantika.

Pemerintah akan memanfaatkan dividen digital dari ASO untuk komunikasi krisis selain menawarkan akses internet. Peringatan akan disiarkan di televisi lokal jika terjadi tragedi.

Eka Satyanugraha perwakilan PT Pura Barutama pembuat set top box merek Modibox berpesan kepada masyarakat bahwa dalam memasang perangkat televisi digital atau set top box, masyarakat harus memasukkan kode pos sesuai dengan tempat tinggalnya untuk mendapatkan fungsi peringatan bencana.

Transmisi televisi terestrial digital secara progresif telah menjangkau sejumlah wilayah Indonesia. Sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Penciptaan Lapangan Kerja, semua transmisi analog harus dihentikan paling lambat 2 November 2022.

Hingga saat ini, 562 dari 693 stasiun televisi di Indonesia menyediakan siaran digital.
Tags

Posting Komentar

0 Komentar
Posting Komentar (0)

#buttons=(Accept !) #days=(20)

Our website uses cookies to enhance your experience. Learn More
Accept !
To Top