![]() |
ANTARA |
Ketua Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya, Henry Surya, dan June Indria, yang disebut-sebut melakukan penipuan terbesar di tanah air, sudah beberapa kali bicara. Kerugian akibat kasus ini benar-benar melebihi Rp 106 triliun.
Menurut laporan, sejumlah besar korban peristiwa Indosurya mengalami stres dan akhirnya meninggal dunia.
Diketahui, Jaksa Penuntut Umum (JPU) kasus Indosurya baru-baru ini mengatakan, pihaknya terus melakukan sejumlah upaya penyitaan berbagai aset yang terkait dengan Indosurya.
Dalam kasus skandal Indosurya, kejaksaan sejauh ini meminta penyitaan 300 aset. Menurut laporan, kejaksaan sebenarnya sudah meminta penyitaan sejak sebulan lalu.
Sudah ada persetujuan penyitaan 300 aset. Selain itu, jaksa penuntut umum akan mengupayakan penyitaan total senilai Rp 40 triliun. Diharapkan untuk mengajukan permintaan penyitaan aset hari ini, 28 Oktober 2022.
Aset senilai Rp 2,5 triliun sudah disita kejaksaan. Setelah perolehan bukti baru, permohonan penyitaan diajukan.
Pimpinan KSP Indosurya, Henry Surya dan June Indria, juga dituduh melakukan berbagai publikasi, seperti:
Pasal 55 ayat (1) KUHP Pertama dan Pasal 46 ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 Tentang Perbankan. Apabila digabungkan dengan Pasal 55 ayat (1) KUHP Pertama dan Pasal 64 ayat (1) KUHP, maka Pasal 378 KUHP disebut sebagai “ketentuan bersama”.
Atau Pasal 372 KUHP digabungkan dengan Pasal 55 ayat 1 KUHP Pertama digabungkan dengan Pasal 64 ayat 1 KUHP, Pasal 3 digabungkan dengan Pasal 10 KUHP, atau Pasal 4 digabungkan dengan Pasal 10 KUHP. UU Pencucian Uang.
KSP yang dikomandoi Henry Surya dan June Indria, yang sudah ditetapkan sebagai tersangka, dikabarkan telah mengumpulkan uang Rp. 106 triliun keuntungan haram.
Menurut rumor yang beredar, korban—diperkirakan lebih dari 23.000 orang—mengalami kerugian yang cukup besar akibat penipuan KSP Indosurya.
Banyak dari mereka dilaporkan kehilangan akal, bahkan ada yang sampai meninggal karena stres karena kehilangan.
Menurut Fadil Zumhana, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung (Jampidum Kejagung), kerugian yang dialami warga akibat kasus Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya adalah Rp. 106 triliun.
Diyakini bahwa ini adalah kasus penipuan terbesar dalam sejarah.
Kontributor : Syifa Khoerunnisa