Profil Sugik Nur Terkait Penyebaran Hoax Ijazah Palsu Jokowi

0
Sumber : YouTube/Gus Nur 13 Official

Idkblog.com - Sugik Nur Raharja, yang juga dikenal sebagai Gus Nur, ditetapkan oleh Polri sebagai tersangka dalam kasus ujaran kebencian setelah dia mengklaim dalam podcast bahwa ijazah Presiden Joko Widodo (Jokowi) adalah palsu. Penonton sangat tertarik untuk mengetahui lebih jauh tentang Sugik Nur, oleh karena itu berikut profil mereka.

Seperti diberitakan sebelumnya, pada Jumat, 10 Juli 2022 sore, masyarakat umum yang dikabarkan tergabung dalam Gerakan Penegakan Keadilan (GPK) menggelar unjuk rasa di depan Mabes Polri. Mereka menuntut penahanan Gus Nur dan Bambang Tri Mulyono. Keduanya dikabarkan telah memproduksi podcast yang merendahkan kehormatan Presiden Joko Widodo untuk tujuan ini.

melalui video yang diunggah ke channel YouTube Resmi Gus Nur 13. Gus Nur dan Bambang Tri Mulyono mengklaim ijazah Presiden Jokowi dalam video itu palsu. Keduanya ditahan karena menyebarkan informasi palsu, sesuai permintaan kelompok GPK. Lalu siapa sebenarnya Gus Nur? Profil Sugik Nur ditunjukkan di bawah ini.

Profil Sugik Nur

Gus Nur, juga dikenal sebagai Sugik Nur Raharja, lahir pada 11 Februari 1974, membuatnya berusia 48 tahun saat ini. Dia adalah seorang pengkhotbah Jawa Barat yang kontroversial dari Banten.

Gus Nur, yang kemudian menjadi pendakwah, pertama kali tinggal bersama ibunya di Bantul, Yogyakarta, saat usianya baru dua tahun. Setelah itu, ia pindah ke Pasuruan, Desa Gempeng Jawa Timur di Kabupaten Bangil.

Namun Gus Nur berdomisili di Desa Sekarpuro, Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang, Jawa Timur, di Jalan Cucak Rawun Raya 15L No. 6 RT 2 RW 14. Sugik Nur dikenal sebagai guru besar yang kerap berdakwah lewat media sosial. Namun, ceramahnya memiliki kelebihan dan kekurangan karena sering menyentuh topik yang sensitif.

Berikut beberapa kontroversi Gus Nur selama menjadi pendakwah:

Ceramah Kontroversi Gus Nur 

Gus Nur sering memberikan ceramah kontroversial, salah satunya yang disampaikannya pada April 2018 di sebuah masjid di Semanggi, Surakarta, Jawa Tengah. Ceramah Gus Nur yang banyak mendapat perhatian di media sosial itu memiliki komponen politik yang mengkritisi Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Gus Nur meminta jemaah yang mendukung Jokowi di Pilpres 2019 untuk keluar dari masjid karena menilai Jokowi haram. Tingkah laku Gus Nur yang kontroversial itu kemudian menjadi perbincangan di dunia maya karena dinilai bertentangan dengan permintaan Menteri Agama. Seperti diketahui, Menteri Agama saat itu telah mengeluarkan peringatan untuk tidak membahas politik di rumah ibadah.

Pernah Dipenjara Selama 10 Bulan

Gus Nur pernah menghabiskan sepuluh bulan di hotel gratis. Saat mengikuti wawancara dengan Refly Harun, pakar hukum tata negara, yang kemudian diunggah ke kanal YouTube miliknya, MUNJIAT Channel, ia dinyatakan bersalah atas kasus ujaran kebencian.

Gus Nur membahas komponen ujaran kebencian yang dilontarkan beberapa pejabat PBNU dalam video tersebut. Sugik Nur menyebut sejumlah orang dalam wawancara tersebut, antara lain Said Aqil Siradj, Ma'ruf Amin, dan Abu Janda. Gus Nur akhirnya dibebaskan dari Badan Reserse Kriminal Indonesia pada 24 Agustus 2021, setelah memenuhi masa jabatannya.

Ijazah Palsu Jokowi 

Subjek ijazah palsu Jokowi kembali diangkat. karena Joko Widodo (Jokowidiploma) menjadi subyek gugatan yang diajukan Bambang Tri Mulyono (BTM) ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Akun Youtube Resmi Gus Nur 13 milik Sugik Nur. Mereka membahas soal kelulusan Jokowi dalam sebuah video yang diunggah di saluran tersebut karena dianggap tidak menghormatinya. Keduanya ditetapkan sebagai tersangka terkait postingan akun YouTube tersebut.

Kedua tersangka didakwa melanggar Pasal 156a huruf an KUHP yang melarang penodaan agama, serta Pasal 45a dan 28 Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang melarang ujaran kebencian berbasis tentang suku, ras, agama, dan hubungan antar kelompok.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1946 yang mengatur tentang hukum pidana, juga memuat ketentuan yang melarang penyebaran berita bohong dengan maksud untuk meresahkan masyarakat dalam Pasal 14 ayat 1 ayat 2.

Keduanya belum ditahan meski sudah ditetapkan sebagai tersangka. Polisi masih menyelidiki Gus Nur dan Bambang Tri.

Sugik Nur, pengkhotbah kontroversial yang dituduh menyebarkan penipuan ijazah palsu Jokowi, cocok dengan deskripsi itu.
Tags

Posting Komentar

0 Komentar
Posting Komentar (0)

#buttons=(Accept !) #days=(20)

Our website uses cookies to enhance your experience. Learn More
Accept !
To Top