Resmi! Tersangka kasus ujaran kebencian dan penodaan agama antara lain Bambang Tri Mulyono dan Gus Nur

0
Sumber : (Youtube/Gus Nur 13 Official)

Idkblog.com - Bambang Tri Mulyono dan Sugi Nur Raharja alias Gus Nur resmi ditetapkan sebagai tersangka penodaan agama dan ujaran kebencian oleh Direktorat Kejahatan Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri. Kata-kata kotor dan ujaran kebencian dikabarkan muncul di kanal YouTube Gus Nur 13 Oifficial.

Menurut Kombes Pol. Nurul Azizah, Kabag Humas Polri, penetapan tersangka terhadap keduanya berdasarkan laporan polisi Nomor: LP/B/0568/IX/2022 Bareskrim Polri tertanggal 29 September 2022.

Menurut keterangan Nurul, tersangka pertama adalah SNR (Sugi Nur Raharja), dan tersangka kedua BTM (Bambang Tri Mulyono).

Bambang dan Gus Nur dalam kasus ini didakwa melanggar Pasal 14 ayat (1) ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana, serta Pasal 156a huruf an KUHP, Pasal 45A ayat (2), dan/atau Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, serta Pasal 15 Undang-Undang Republik Indonesia Nu.

Kedua tersangka saat ini, menurut Nurul, masih menjadi bahan penyelidikan mendalam oleh pihak berwajib.

"Kami pasti akan menawarkan pembaruan," tambahnya, "apakah itu diadakan atau tidak."

Penggugat Ijazah Jokowi

Sebelumnya diberitakan, Bambang Tri Mulyono, oknum yang menggugat Presiden Joko Widodo alias Jokowi atas dugaan penggunaan ijazah palsu, telah ditahan Dittipidsiber Polri.

Sumber : Instagram/@terangmedia

Penahanan Bambang tidak terkait dengan gugatan terhadap Jokowi, menurut Irjen Pol Dedi Prasetyo, Kepala Divisi Humas Mabes Polri. Sebaliknya, itu ada hubungannya dengan penistaan dan pelanggaran termasuk ujaran kebencian.

Terkait penistaan dan ujaran kebencian, Dedi memberi tahu wartawan.

Baru-baru ini, Bambang telah menarik minat populer dan memicu perdebatan di banyak platform media sosial. Hal itu terjadi akibat gugatan impulsif Bambang terhadap Jokowi pada Senin 10 Maret 2022 di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Kasus yang dia ajukan, terkait dugaan penggunaan ijazah palsu oleh warga negara Indonesia yang paling terkenal ketika dia berkampanye sebagai presiden pada 2019, bukan bahan tertawaan.

Dalam perkaranya, Bambang meminta agar Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mencatat bahwa Presiden Jokowi telah menempuh jalur hukum untuk menghadirkan surat-surat fiktif berupa ijazah SD, SMP, dan SMA dari SD, SMP, dan SMA atas nama Joko Widodo. .

Komisi Pemilihan Umum (KPU) ditetapkan sebagai terdakwa II, Majelis Permusyawaratan Rakyat/MPR sebagai terdakwa III, dan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Rizet dan Teknologi/Kemenristekdikti terdaftar sebagai terdakwa IV dalam kasus Bambang selain Presiden Jokowi.

Pada 4 Mei 1971, pria bernama Bambang lahir di Blora, Jawa Tengah. Dia sebelumnya menulis buku Jokowi Undercover. Bambang ditahan pihak berwajib pada 30 Desember 2019, karena mencemarkan nama baik presiden negara karena buku tersebut.
Tags

Posting Komentar

0 Komentar
Posting Komentar (0)

#buttons=(Accept !) #days=(20)

Our website uses cookies to enhance your experience. Learn More
Accept !
To Top