![]() |
Ilustrasi rokok elektrik. (Shutterstock) |
Undang-undang yang berbeda untuk produk tembakau alternatif, termasuk rokok elektronik, produk tembakau yang dipanaskan, dan kemasan nikotin, diharapkan segera dikembangkan oleh pemerintah.
Regulasi dipandang mampu melindungi masyarakat luas, khususnya pelanggan dewasa yang berjuang untuk berhenti merokok, dan memberikan stabilitas hukum kepada pelaku korporasi.
Ariyo Bimmo, Ketua Koalisi Indonesia Bebas TAR (KABAR), memaparkan tujuan produk tembakau alternatif bagi perokok dewasa yang sulit berhenti atau ingin beralih ke produk tembakau yang tidak terlalu berbahaya dibandingkan rokok.
Hingga saat ini, pemerintah belum merasa perlu melakukan penelitian tambahan atau membuat aturan baru pengganti tembakau.
“Regulasi sangat penting untuk memastikan keamanan publik dan menawarkan jaminan hukum kepada perusahaan yang mereka butuhkan untuk terus mengembangkan dan memproduksi barang-barang inovatif. Karena tidak adanya regulasi tersebut, masyarakat umum tetap percaya bahwa produk tembakau alternatif setara dengan rokok” demikian pernyataan Bimmo. pada hari Rabu, 16 November 2022.
Menurut Bimmo, regulasi yang proporsional diperlukan untuk produk tembakau alternatif agar dapat merealisasikan potensinya secara maksimal. Kajian ilmiah baik dalam maupun luar negeri dapat menjadi landasan untuk mengembangkan kebijakan ini.
Menurut penelitian dari Public Health England, salah satunya, produk ini dapat menurunkan risiko kesehatan dibandingkan rokok hingga 90–95 persen.
Untuk mengontrol ketersediaan produk tembakau pengganti berdasarkan profil risiko saat ini dan dibedakan dari rokok, katanya, "Setiap pengambilan keputusan publik harus menggunakan bukti ilmiah."
Sejumlah penelitian, antara lain kajian pustaka, kajian klinis, kajian risiko, dan kajian sistematik, telah dilakukan di Indonesia dan dapat digunakan sebagai referensi dalam membuat regulasi produk tembakau baru. Sayangnya, pemerintah belum memulai penyelidikan ilmiah yang melibatkan semua pihak yang terlibat dalam sektor produk tembakau alternatif.
Pemerintah harus mengkaji masalah ini secara menyeluruh dan dari berbagai sudut, menurut Bimmo.
Pemerintah dapat mengatur produk tembakau non-rokok dengan aturan yang berbeda dari peraturan rokok setelah mengumpulkan bukti ilmiah yang menyeluruh.
Bimmo yakin bahwa perbedaan antara undang-undang dan rokok akan memaksimalkan potensi produk dalam menyelesaikan masalah rokok di Indonesia.
Dibutuhkan kemauan politik dari pemerintah untuk memberlakukan pembatasan saat ini, klaimnya.