Apakah Hukum Merayakan Malam Tahun Baru pada Hari Libur Kristen dalam Islam?

0
Ilustrasi malam tahun baru - hukum merayakan malam tahun baru masehi dalam islam (Pexels)

Tak terasa, akhir tahun kalender 2022 semakin dekat. Akan sering ada kemeriahan di malam pergantian tahun atau tahun baru, dengan pesta kembang api, konser, dan acara lainnya. Bagaimana dengan larangan Islam untuk mengamati Malam Tahun Baru? Inilah pembenarannya.

Seperti yang kita ketahui bersama, malam tahun baru merupakan hari spesial yang dinantikan oleh banyak orang, entah itu sekedar berkumpul bersama keluarga, pasangan, sahabat, atau orang-orang tersayang lainnya, atau mengikuti kemeriahan untuk memeriahkan tahun baru.

Bentuk perayaan malam tahun baru juga berbeda-beda. Namun kembang api dan tiupan terompet sering dikaitkan dengan kemeriahan tahun baru. Lantas, bagaimana umat Islam merayakan malam pergantian tahun?

Pada dasarnya, dijelaskan dalam banyak riwayat hadis bahwa tidak ada hukum atau pengetahuan tentang perayaan malam tahun baru Rasulullah SAW atau para sahabatnya dengan pesta kembang api dan tiupan terompet.

Namun, menurut hadits yang diriwayatkan oleh Imam Bukhori dan Imam Muslim, Rasulullah SAW pernah bersabda:

Tiga hal yang dibenci Allah dalam diri Anda adalah: rumor, menghambur-hamburkan uang, dan banyak bertanya. (Bukhari dan Muslim keduanya meriwayatkan hal ini)

Menurut hadits yang diriwayatkan oleh Rasulullah SAW, jika mengeluarkan uang secara berlebihan untuk pesta kembang api, terompet, atau perayaan tahun baru lainnya, dianggap menghambur-hamburkan harta (idhatil mal) dan tidak boleh demikian. Dan itu tidak diperbolehkan.

Sampah adalah saudara setan, menurut firman Allah SWT dalam Al Qur'an surat Al Isra ayat 27. Begini bunyi ayatnya:

"Tanpa diragukan lagi, saudara setan si pemboros sangat memberontak terhadap dewanya." Al-Isra : 27 (QS).

Hal ini mengarah pada kesimpulan bahwa tidak tepat merayakan malam tahun baru dengan pesta kembang api, terompet, dan kegiatan boros atau mahal lainnya (tidak disukai oleh Allah SWT). Sebaiknya berangkat jika makruh.

Namun jika hal ini masih dilakukan dan dilakukan setiap tahun, maka itu adalah ilegal. Oleh karena itu, membunyikan tahun baru diperbolehkan asalkan dilakukan dengan wajar dan tidak berlebihan.

Konsekuensinya, perlu dilakukan analisis terhadap syariat Islam terkait perayaan malam pergantian tahun. mungkin bermanfaat

Kontributor : Ulil Azmi
Tags

Posting Komentar

0 Komentar
Posting Komentar (0)

#buttons=(Accept !) #days=(20)

Our website uses cookies to enhance your experience. Learn More
Accept !
To Top