![]() |
Sekjen Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), Anwar Sanusi. (Dok: Kemnaker) |
Anwar Sanusi, Sekjen Kementerian Tenaga Kerja (Kemnaker), melaporkan hingga 5 Desember 2022, sebanyak 11,67 juta penerima telah menerima bantuan pemerintah berupa subsidi gaji/upah (BSU). Dari jumlah tersebut, 2,7 juta penerima telah menerima penyaluran melalui PT Pos Indonesia; sisa dana dicairkan melalui sistem transfer rekening bank Himbara.
“Kami saat ini baru mengejar 8,8% dari target saluran BSU yang tersisa. Kami optimis di sisa waktu penyaluran BSU melalui PT Pos dapat tersalurkan seluruhnya kepada penerima berkat berbagai upaya yang telah dan akan dilakukan” ungkap Anwar.
Kementerian Ketenagakerjaan sedang berupaya mempercepat penyaluran BSU pada tahun 2022. Kementerian Ketenagakerjaan mengantisipasi seluruh BSU dapat diberikan paling lambat 20 Desember 2022, ketika batas waktu pengajuan pengambilan BSU berakhir.
Anwar Sanusi, Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan, menyatakan pada Selasa, 12 Juni 2022, “Kementerian Ketenagakerjaan bersama BPJS Ketenagakerjaan dan PT Pos Indonesia memperkuat sinergi untuk menggenjot sisa penyaluran BSU 2022 yang harus segera diberikan kepada penerima manfaat. sebelum batas akhir penyaluran BSU sesuai ketentuan yang berlaku.”
Ia kembali mengimbau para pekerja untuk aktif memverifikasi saluran yang telah disiapkan jika dianggap memenuhi kriteria penerima BSU.
Pekerja/buruh yang telah terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan dapat memverifikasi sendiri kelayakan dan penetapannya sebagai penerima BSU Tahun 2022 dengan mengunjungi website https://www.kemnaker.go.id, https://bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id, atau dengan menggunakan aplikasi Pos Pay yang dapat diunduh di Playstore atau App Store.
Anwar menegaskan, seluruh sisa uang BSU akan dikembalikan ke kas negara jika tidak dicairkan sesuai batas waktu. Oleh karena itu diharapkan semua pihak yang terlibat dapat bekerja sama agar karyawan dan buruh dapat memanfaatkan BSU.
“Selain PT Pos terus berupaya menjemput bola bagi calon penerima BSU, kami berharap penanggung jawab atau PIC BSU di perusahaan bersama BPJS Ketenagakerjaan di wilayah masing-masing tetap aktif memantau dan mendorong pekerja/buruh/ buruh yang memenuhi persyaratan BSU untuk segera memprosesnya ke PT Pos. Hal ini menandakan bahwa setiap orang berusaha keras agar buruh dan buruh benar-benar mendapatkan manfaat dari BSU ini” ungkap Anwar.