Penegasan Sambo Adanya perbedaan antara dakwaan dan putusan, menurut Mahfud, hanyalah soal penafsiran

0
Mahfud Md (Foto: dok. Kemenko Polhukam)

Ferdy Sambo dkk. Peserta sidang mengucapkan terima kasih kepada Menko Polhukam Mahfud Md. Mahfud tidak keberatan atas disparitas antara putusan hakim terhadap Ferdy Sambo dan Bharada Richard Eliezer dengan tuntutan jaksa.

Saya, bersama dengan orang-orang pada umumnya, secara alami ingin mengatakan kebenaran tentang kasus ini dan memuji pengadilan dan jaksa yang benar-benar sangat serius dengan pekerjaan mereka. Itu semua tergantung pada bagaimana Anda menafsirkan perbedaan jumlah tagihan. Mahfud Md melihat putusan Eliezer dari kantornya seperti yang diposting di akun YouTube Kemenko Polhukam pada Rabu (15/2/2023), dan dia berkomentar, "Kepada pengacara yang telah mewakili kliennya secara profesional, tetapi pada akhirnya hakim yang memutuskan."

Mahfud memuji keputusan pengadilan yang memilih Eliezer. Mahfud menilai putusan hakim sangat bagus dan tajam.

“Akibatnya, struktur putusannya sangat bagus, ilmiah, dan modern. Bahkan sekarang, banyak hakim masih menggunakan bentuk kalimat Belanda ketika membuat penilaian. Ini bukan masalahnya, gayanya lebih kekinian, mudah dipahami, dan lebih sulit untuk ditentang. Ceritanya juga kekinian,” tambah Mahfud.

Mahfud mengatakan, hakim telah menjalankan persidangan secara imparsial. Menurut Mahfud, putusan hakim terhadap Eliezer dikonstruksi secara progresif.

"Saya melihat keberanian hakim saat dia membaca semua fakta persidangan tanpa memihak dan memanggil semua orang yang telah menyudutkan dan mendukung Eliezer untuk bersaksi. Meskipun hakim mengetahui suara orang-orang, dia tidak terpengaruh oleh tekanan apa pun yang bisa terjadi." sudah ada untuk mencapai suatu kesimpulan tertentu. Jadi saya yakin pilihan itu benar-benar rasional, dan menurut saya juga progresif untuk memahami denyut nadi kehidupan masyarakat” ujar Mahfud.

Eliezer menerima hukuman penjara 1,5 tahun. Hukuman yang hanya 12 tahun penjara ini jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa.

Pada Rabu, 15 Februari 2023, sidang putusan Eliezer digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Eliezer dinilai bertanggung jawab atas pembunuhan yang disengaja.

Hakim Wahyu Iman Santoso yang memimpin persidangan mengatakan, terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu telah "terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana serta ikut serta dalam pembunuhan berencana".

"Menjatuhkan hukuman satu tahun enam bulan penjara terhadap terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu," katanya.

Selain itu, pengadilan menyetujui mosi pasangan keadilan atau konspirator dan pelaku (JC). Pengadilan mengatakan, "Menetapkan Terdakwa sebagai saksi bagi para penjahat yang bekerjasama."

Tuntutan 12 Tahun Penjara

Sebelumnya, Eliezer dituntut 12 tahun penjara atas pembunuhan sengaja terhadap Brigadir N Yosua Hutabarat. Eliezer diduga berpartisipasi dalam pembunuhan Joshua, menurut penuntutan.

Jaksa membacakan dakwaan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Jakarta Selatan, Rabu (18/1). "Menuntut agar Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memeriksa dan mengadili perkara ini menyatakan bahwa Terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penghilangan nyawa orang secara bersama-sama," ujarnya.

Ia melanjutkan, "Hukum Terdakwa dengan pidana penjara 12 tahun."

Menurut JPU, Eliezer diduga melanggar Pasal 340 dan Pasal 55 ayat 1 KUHP. Pekerjaan Eliezer sebagai eksekutor adalah salah satu faktor yang memberatkannya, namun kesedihan atas tindakannya berfungsi sebagai pembelaan.
Tags

Posting Komentar

0 Komentar
Posting Komentar (0)

#buttons=(Accept !) #days=(20)

Our website uses cookies to enhance your experience. Learn More
Accept !
To Top