Profil dan Fungsi Baiquni Wibowo, Tegas Tak Berutang Sambo dan Rela Menanam Budi

0
Kompol Baiquni Wibowo, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Rabu (19/10/2022). [ANTARA/Melalusa Susthira K]

Kompol Baiquni Wibowo, terdakwa kasus penghalangan keadilan, mengatakan tidak pernah bermaksud membantu terdakwa Ferdy Sambo menghalangi penyelidikan atas kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Baiquni menegaskan Ferdy Sambo bukanlah kenalan pribadinya. Fakta bahwa dia dianggap sebagai orang yang paling dekat dengan kepala bidang profesional dan keamanan sebelumnya juga mengejutkannya (Kadiv Propam).

Baiquni melanjutkan, dengan tegas menegaskan bahwa dia tidak berutang apa pun kepada istri Putri Candrawathi. Selain itu, dia mengatakan bahwa dia tidak memiliki keinginan untuk menciptakan budaya.

“Sebenarnya saya tidak kenal Ferdy Sambo secara pribadi. Ferdy Sambo bukan karena ada apresiasi dari saya. Saya juga tidak berniat mendanai Ferdy Sambo,” tambah Baiquni.

Pada Jumat, 2 Maret 2023, di Pengadilan Negeri (PN Jaksel) Jakarta Selatan, Baiquni membacakan pledoi atau nota pembelaan, dalam sidang kasus obstruksi keadilan yang melibatkan kasus Brigadir J.

Ia membantah ingin menyembunyikan atau mencegah kabar meninggalnya Briptu J.

Benar, saat pembunuhan Brigadir J di rumah dinas Ferdy Sambo di Kompleks Polsek Duren Tiga, Jakarta Selatan, dirinya menggandakan video CCTV di kawasan tersebut.

Tujuan dari upaya untuk membantu Chuck Putranto, sesama perwira polisi dan anak buah Ferdy Sambo, terbengkalai.

Saat itu, Baiquni mengatakan Chuck tampak ketakutan dan khawatir beberapa hari setelah Briptu J meninggal karena Ferdy Sambo menyuruhnya untuk menggandakan dan memeriksa isi film CCTV di luar rumah Duren Tiga.

Baiquni mengabulkan permintaan penggandaan rekaman CCTV itu karena tak tahan menghadapi Chuck yang merupakan teman sekelasnya di Akademi Kepolisian (Akpol).

Rekaman itu kemudian dilihat olehnya, Chuck, Ridwan Rhekynellson Soplanit, dan Arif Rachman Arifin. Chuck dan Arif sama-sama tampak kaget dan cemas saat menonton.

Baiquni mengatakan bahwa dia sama sekali tidak mengetahui apa yang telah terjadi. Dia mengakui bahwa dia tidak menyadari bahwa bukti CCTV bertentangan dengan laporan kematian Brigadir J yang diterima secara luas.

Lebih lanjut, Baiquni mengatakan rela membuka hard drive berisi surat-surat yang dicari penyidik saat berkunjung ke rumahnya untuk mencari flash drive yang digunakan untuk menyalin video CCTV.

Dia dengan cepat ditetapkan sebagai tersangka dan didakwa menghapus CCTV, namun, ketika detektif menerima salinan catatan ini.

Profil dari Baiquni Wibowo

Mantan Kasubbag Satuan Senapan, Erika Rowabprof dari Divisi Propam Polri, Kompol Baiquni Wibowo. Pada 20016, ia menerima ijazah Akademi Kepolisian.

Diketahui, ia ikut serta dalam tindakan melawan hukum perdagangan orang (TPPO). Direktorat Tindak Pidana Umum Subdirektorat III Bareskrim Polri membawahi Satgas tersebut.

Sebelumnya, Kompol Baiquni Wibowo membawahi Bareskrim Polres Ambon. Ia juga pernah menjabat sebagai Kaurbinpam Subbid Paminal Bid Propam Polda Maluku dan Kepala Satuan Narkoba Polres Bukittinggi.

Pada Misi Pemeliharaan PBB di Cikeas, Bogor, Jawa Barat, pada 2017, Kompol Baiquni Wibowo diberi jabatan polisi. Dalam menjalankan tugasnya, ia didampingi oleh dua anggota Polda Maluku lainnya.

Dalam penyelidikan kematian Briptu J, Polri telah menetapkan tujuh orang sebagai tersangka dalam kasus gangguan proses peradilan.

Irjen Ferdy Sambo, Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nurpatria, AKBP Arif Rahman, Kompol Baiquni Wibowo, Kompol Chuck Putranto, dan AKP Irfan Widyanto adalah tujuh orang tersebut.

Ketujuh orang tersebut didakwa melanggar Pasal 49 Juncto Pasal 33, Pasal 48 Ayat 1, Pasal 32 Ayat 1, Pasal 221 Ayat 1 sampai dengan 2, dan Pasal 233 KUHP, serta Pasal 55 Juncto Pasal 56 KUHP .

Sebelumnya terungkap bahwa tujuh petugas polisi diduga telah memindahkan rekaman closed-circuit television (CCTV) dari lokasi penembakan.

Kontributor : Syifa Khoerunnisa
Tags

Posting Komentar

0 Komentar
Posting Komentar (0)

#buttons=(Accept !) #days=(20)

Our website uses cookies to enhance your experience. Learn More
Accept !
To Top